Kabupaten Bima

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bima terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bima adalah 4.208,861 km² dengan jumlah penduduk 543.582 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bima dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kota Bima dari Kabupaten Bima. [2]

Kedudukan Kabupaten Bima sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bima adalah 4.208,861 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 532.949
2. Juni 2022 533.274
3. Desember 2022 533.495
4. Juni 2023 535.631
5. Desember 2023 538.443
6. Juni 2024 541.319
7. Desember 2024 543.582

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Bima dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bima terdiri atas 18 kecamatan dan 191 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024