Kabupaten Blitar

Dari indonesiapedia

Kabupaten Blitar terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Blitar adalah 1.745,383 km² dengan jumlah penduduk 1.261.699 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Blitar dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Blitar adalah 1.745,383 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.229.275
2. Juni 2022 1.230.232
3. Desember 2022 1.239.565
4. Juni 2023 1.244.527
5. Desember 2023 1.252.242
6. Juni 2023 1.257.701
7. Desember 2023 1.261.699

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.199.842 belum ada data
2. Kristen 16.077 belum ada data
3. Katolik 10.181 belum ada data
4. Hindu 11.145 belum ada data
5. Buddha 2.230 belum ada data
6. Konghucu 19 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 71 belum ada data
Total 1.239.565 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Blitar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Blitar terdiri atas 22 kecamatan, 28 kelurahan dan 220 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bakung 0 11
2. Binangun 0 12
3. Doko 0 10
4. Gandusari 0 14
5. Garum 4 5
6. Kademangan 1 14
7. Kanigoro 2 10
8. Kesamben 0 10
9. Nglegok 1 10
10. Panggungrejo 0 10
11. Ponggok 0 15
12. Sanankulon 0 12
13. Selopuro 0 8
14. Selorejo 0 10
15. Srengat 4 12
16. Sutojayan 7 4
17. Talun 4 10
18. Udunawu 0 12
19. Wates 0 8
20. Wlingi 5 4
21. Wonodadi 0 11
22. Wonotirto 0 8
Total 28 220

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024