Kabupaten Bondowoso

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bondowoso terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bondowoso adalah 1.554,992 km² dengan jumlah penduduk 788.007 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bondowoso dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bondowoso adalah 1.554,992 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 802.102
2. Juni 2022 802.535
3. Desember 2022 802.864
4. Juni 2023 805.914
5. Desember 2023 796.911
6. Juni 2023 784.552
7. Desember 2023 788.007

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 797.308 belum ada data
2. Kristen 3.601 belum ada data
3. Katolik 1.404 belum ada data
4. Hindu 231 belum ada data
5. Buddha 317 belum ada data
6. Konghucu 3 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 802.864 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bondowoso dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bondowoso terdiri atas 23 kecamatan, 10 kelurahan dan 209 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Binakal 0 8
2. Bondowoso 7 4
3. Botolinggo 0 8
4. Cermee 0 15
5. Curahdami 1 11
6. Grujugan 0 11
7. Jambesari Darus Sholah 0 9
8. Klabang 0 11
9. Maesan 0 12
10. Pakem 0 8
11. Prajekan 0 7
12. Pujer 0 11
13. Sempol 0 6
14. Sukosari 0 4
15. Sumberwringin 0 6
16. Taman Krocok 0 7
17. Tamanan 0 9
18. Tapen 0 9
19. Tegalampel 1 7
20. Tenggarang 1 11
21. Tlogosari 0 10
22. Wonosari 0 12
23. Wringin 0 13
Total 10 209

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024