Kabupaten Brebes

Dari indonesiapedia

Kabupaten Brebes terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Brebes adalah 1.754,770 km² dengan jumlah penduduk 2.066.426 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Brebes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Brebes adalah 1.754,770 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.001.653
2. Juni 2022 2.019.255
3. Desember 2022 2.041.452
4. Juni 2023 2.049.622
5. Desember 2023 2.054.278
6. Juni 2024 2.059.458
7. Desember 2024 2.066.426

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.036.236 belum ada data
2. Kristen 3.411 belum ada data
3. Katolik 1.416 belum ada data
4. Hindu 19 belum ada data
5. Buddha 216 belum ada data
6. Konghucu 70 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 84 belum ada data
Total 2.041.452 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Brebes dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Brebes terdiri atas 17 kecamatan, 5 kelurahan dan 292 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarharjo 0 25
2. Bantarkawung 0 18
3. Brebes 5 18
4. Bulukamba 0 19
5. Bumiayu 0 15
6. Jatibarang 0 22
7. Kersana 0 13
8. Ketanggungan 0 21
9. Larangan 0 11
10. Losari 0 22
11. Paguyangan 0 12
12. Salem 0 21
13. Sirampog 0 13
14. Songgom 0 10
15. Tanjung 0 18
16. Tonjong 0 14
17. Wanasari 0 20
Total 5 292

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024