Kabupaten Buleleng

Dari indonesiapedia

Kabupaten Buleleng terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buleleng adalah 1.322,124 km² dengan jumlah penduduk 828.156 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Singaraja.

Wilayah administrasi Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Buleleng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buleleng adalah 1.322,124 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 827.192
2. Juni 2022 827.642
3. Desember 2022 827.981
4. Juni 2023 830.237
5. Desember 2023 826.740
6. Juni 2024 826.193
7. Desember 2024 828.156

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 76.982 belum ada data
2. Kristen 5.529 belum ada data
3. Katolik 1.688 belum ada data
4. Hindu 739.475 belum ada data
5. Buddha 4.206 belum ada data
6. Konghucu 76 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 25 belum ada data
Total 827.981 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Singaraja.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng dari 9 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Buleleng dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 kecamatan, 19 kelurahan dan 129 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjar 0 17
2. Buleleng 17 12
3. Busungbiu 0 15
4. Gerokgak 0 14
5. Kubutambahan 0 13
6. Sawan 0 14
7. Seririt 1 20
8. Sukasada 1 14
9. Tejakula 0 10
Total 19 129

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024