Kabupaten Gorontalo Utara

Dari indonesiapedia

Kabupaten Gorontalo Utara terletak di Provinsi Gorontalo, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara adalah 1.702,746 km² dengan jumlah penduduk 131.991 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Gorontalo Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara adalah 1.702,746 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 125.816
2. Juni 2022 126.223
3. Desember 2022 127.580
4. Juni 2023 128.970
5. Desember 2023 130.400
6. Juni 2024 131.338
7. Desember 2024 131.991

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 123.336 belum ada data
2. Kristen 4.130 belum ada data
3. Katolik 82 belum ada data
4. Hindu 28 belum ada data
5. Buddha 3 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 127.580 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gorontalo Utara terdiri atas 11 kecamatan dan 123 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Anggrek 0 15
2. Atinggola 0 14
3. Biau 0 10
4. Gentuma Raya 0 11
5. Kwandang 0 18
6. Monano 0 10
7. Ponelo Kepulauan 0 4
8. Sumalata 0 11
9. Sumalata Timur 0 10
10. Tolinggula 0 10
11. Tomilito 0 10
Total 0 123

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024