Kabupaten Gowa

Dari indonesiapedia

Kabupaten Gowa terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gowa adalah 1.812,988 km² dengan jumlah penduduk 825.369 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Gowa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 yang diundangkan pada 1 September 1971 menetapkan perluasan Kota Makassar dengan menambahkan sebagian wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. [2]

Kedudukan Kabupaten Gowa sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 133 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Gowa adalah 1.812,988 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 768.868
2. Juni 2022 774.043
3. Desember 2022 787.917
4. Juni 2023 794.431
5. Desember 2023 799.999
6. Juni 2024 806.908
7. Desember 2024 825.369

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dari 7 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Gowa dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gowa terdiri atas 18 kecamatan, 46 kelurahan dan 121 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 133 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024