Kabupaten Indragiri Hilir

Dari indonesiapedia

Kabupaten Indragiri Hilir terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km² dengan jumlah penduduk 721.017 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir berkedudukan di Tembilahan.

Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Indragiri Hilir adalah 13.518,470 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 667.672
2. Juni 2022 676.983
3. Desember 2022 683.962
4. Juni 2023 690.236
5. Desember 2023 695.571
6. Juni 2024 705.041
7. Desember 2024 713.294
8. Juni 2025 721.017

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 371.573
2. Perempuan 349.444
Total 721.017

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir berkedudukan di Tembilahan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Indragiri Hilir terdiri atas 20 kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024