Kabupaten Jepara

Dari indonesiapedia

Kabupaten Jepara terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jepara adalah 1.020,124 km² dengan jumlah penduduk 1.283.687 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Jepara adalah 1.020,124 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.213.170
2. Juni 2022 1.236.674
3. Desember 2022 1.252.566
4. Juni 2023 1.257.580
5. Desember 2023 1.264.598
6. Juni 2024 1.275.501
7. Desember 2024 1.283.687

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.224.004 belum ada data
2. Kristen 22.816 belum ada data
3. Katolik 1.056 belum ada data
4. Hindu 439 belum ada data
5. Buddha 4.202 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 43 belum ada data
Total 1.252.566 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Jepara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jepara terdiri atas 16 kecamatan, 11 kelurahan dan 184 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bangsri 0 12
2. Batealit 0 11
3. Donorojo 0 8
4. Jepara 11 5
5. Kalinyamatan 0 12
6. Karimunjawa 0 4
7. Kedung 0 18
8. Keling 0 12
9. Kembang 0 11
10. Mayong 0 18
11. Mlonggo 0 8
12. Nalumsari 0 15
13. Pakis Aji 0 8
14. Pecangaan 0 12
15. Tahunan 0 15
16. Welahan 0 15
Total 11 184

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024