Kabupaten Kayong Utara

Dari indonesiapedia

Kabupaten Kayong Utara terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah 4.108,533 km² dengan jumlah penduduk 126.898 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ketapang. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah 4.108,533 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.160
2. Juni 2022 128.415
3. Desember 2022 128.684
4. Juni 2023 129.346
5. Desember 2023 127.956
6. Juni 2024 127.346
7. Desember 2024 126.898

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 123.175 belum ada data
2. Kristen 1.734 belum ada data
3. Katolik 953 belum ada data
4. Hindu 512 belum ada data
5. Buddha 1.881 belum ada data
6. Konghucu 426 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 128.684 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kayong Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kayong Utara terdiri atas 6 kecamatan dan 43 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kepulauan Karimata 0 3
2. Pulau Maya 0 5
3. Seponti 0 6
4. Simpang Hilir 0 12
5. Sukadana 0 10
6. Teluk Batang 0 7
Total 0 43

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024