Kabupaten Kendal

Dari indonesiapedia

Kabupaten Kendal terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kendal adalah 1.006,174 km² dengan jumlah penduduk 1.096.201 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kendal berkedudukan di Kendal.

Wilayah administrasi Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kendal adalah 1.006,174 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.038.863
2. Juni 2022 1.053.400
3. Desember 2022 1.069.595
4. Juni 2023 1.077.659
5. Desember 2023 1.084.154
6. Juni 2024 1.093.046
7. Desember 2024 1.094.214
8. Juni 2025 1.096.201

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 551.564
2. Perempuan 544.637
Total 1.096.201

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kendal berkedudukan di Kendal.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kendal dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kendal terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 266 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Boja 0 18
2. Brangsong 0 12
3. Cepiring 0 15
4. Gemuh 0 16
5. Kaliwungu 0 9
6. Kaliwungu Selatan 0 8
7. Kangkung 0 15
8. Kendal 20 0
9. Limbangan 0 16
10. Ngampel 0 12
11. Pageruyung 0 14
12. Patean 0 14
13. Patebon 0 18
14. Pegandon 0 12
15. Plantungan 0 12
16. Ringinarum 0 12
17. Rowosari 0 16
18. Singorojo 0 13
19. Sukorejo 0 18
20. Weleri 0 16
Total 20 266

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024