Kabupaten Klaten

Dari indonesiapedia

Kabupaten Klaten terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Klaten adalah 701,511 km² dengan jumlah penduduk 1.302.648 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Klaten adalah 701,511 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.276.535
2. Juni 2022 1.277.455
3. Desember 2022 1.286.711
4. Juni 2023 1.291.161
5. Desember 2023 1.296.692
6. Juni 2024 1.300.142
7. Desember 2024 1.302.648

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.216.616 belum ada data
2. Kristen 30.176 belum ada data
3. Katolik 35.656 belum ada data
4. Hindu 3.973 belum ada data
5. Buddha 210 belum ada data
6. Konghucu 7 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 73 belum ada data
Total 1.286.711 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Klaten dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Klaten terdiri atas 26 kecamatan, 10 kelurahan dan 391 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bayat 0 18
2. Cawas 0 20
3. Ceper 0 18
4. Delanggu 0 16
5. Gantiwarno 0 16
6. Jatinom 1 17
7. Jogonalan 0 18
8. Juwiring 0 19
9. Kalikotes 0 7
10. Karanganom 0 19
11. Karangdowo 0 19
12. Karangnongko 0 14
13. Kebonarum 0 7
14. Kemalang 0 13
15. Klaten Selatan 1 11
16. Klaten Tengah 6 3
17. Klaten Utara 2 6
18. Manisrenggo 0 16
19. Ngawen 0 13
20. Pedan 0 14
21. Polanharjo 0 18
22. Prambanan 0 16
23. Trucuk 0 18
24. Tulung 0 18
25. Wedi 0 19
26. Wonosari 0 18
Total 10 391

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024