Kabupaten Kupang
Kabupaten Kupang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kupang adalah 5.130,659 km² dengan jumlah penduduk 393.115 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kupang berkedudukan di Oelamasi.
Wilayah administrasi Kabupaten Kupang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 yang diundangkan pada 11 April 1996 menetapkan pemekaran Kota Kupang dari Kabupaten Kupang. [2]
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 yang diundangkan pada 27 Agustus 2000 menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Kupang dari Kupang ke Oelamasi. [3]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Rote Ndao dari Kabupaten Kupang. [4]
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Sabu Raijua dari Kabupaten Kupang. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kupang adalah 5.130,659 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 382.540 |
| 2. | Juni 2022 | 385.460 |
| 3. | Desember 2022 | 385.622 |
| 4. | Juni 2023 | 387.217 |
| 5. | Desember 2023 | 388.882 |
| 6. | Juni 2024 | 390.210 |
| 7. | Desember 2024 | 391.539 |
| 8. | Juni 2025 | 393.115 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 199.013 |
| 2. | Perempuan | 194.102 |
| Total | 393.115 | |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Kupang berkedudukan di Oelamasi.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Kupang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kupang terdiri atas 24 kecamatan, 17 kelurahan dan 160 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
