Kabupaten Lahat

Dari indonesiapedia

Kabupaten Lahat terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lahat adalah 4.333,065 km² dengan jumlah penduduk 448.141 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lahat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Pagar Alam dari Kabupaten Lahat. [2]

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Empat Lawang dari Kabupaten Lahat. [3]

Kedudukan Kabupaten Lahat sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 435.419
2. Juni 2022 436.312
3. Desember 2022 436.489
4. Juni 2023 438.237
5. Desember 2023 441.961
6. Juni 2024 444.891
7. Desember 2024 448.141

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dari 7 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Lahat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lahat terdiri atas 24 kecamatan, 18 kelurahan dan 360 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
  4. Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024