Kabupaten Lamongan

Dari indonesiapedia

Kabupaten Lamongan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lamongan adalah 1.752,989 km² dengan jumlah penduduk 1.367.503 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lamongan adalah 1.752,989 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.380.145
2. Juni 2022 1.380.854
3. Desember 2022 1.381.414
4. Juni 2023 1.383.227
5. Desember 2023 1.385.835
6. Juni 2023 1.365.408
7. Desember 2023 1.367.503

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.377.916 belum ada data
2. Kristen 2.695 belum ada data
3. Katolik 467 belum ada data
4. Hindu 234 belum ada data
5. Buddha 53 belum ada data
6. Konghucu 4 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 45 belum ada data
Total 1.381.414 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Lamongan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lamongan terdiri atas 27 kecamatan, 12 kelurahan dan 462 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Babat 2 21
2. Bluluk 0 9
3. Brondong 1 9
4. Deket 0 17
5. Glagah 0 29
6. Kalitengah 0 20
7. Karangbinangun 0 21
8. Karanggeneng 0 18
9. Kedungpring 0 23
10. Kembangbahu 0 18
11. Lamongan 8 12
12. Laren 0 20
13. Maduran 0 17
14. Mantup 0 15
15. Modo 0 17
16. Ngimbang 0 19
17. Paciran 1 16
18. Pucuk 0 17
19. Sambeng 0 22
20. Sarirejo 0 9
21. Sekaran 0 21
22. Solokuro 0 10
23. Sugio 0 21
24. Sukodadi 0 20
25. Sukorame 0 9
26. Tikung 0 13
27. Turi 0 19
Total 12 462

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024