Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Selatan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,357 km² dengan jumlah penduduk 1.124.683 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 menetapkan pemekaran Kabupaten Tanggamus dari Kabupaten Lampung Selatan. [3]
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 yang diundangkan pada 14 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Pesawaran dari Kabupaten Lampung Selatan. [4]
Kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan adalah 2.227,357 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 1.063.279 |
| 2. | Juni 2022 | 1.073.867 |
| 3. | Desember 2022 | 1.086.243 |
| 4. | Juni 2023 | 1.095.106 |
| 5. | Desember 2023 | 1.101.376 |
| 6. | Juni 2024 | 1.109.649 |
| 7. | Desember 2024 | 1.124.683 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari 7 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 256 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bakauheni | 0 | 5 |
| 2. | Candipuro | 0 | 14 |
| 3. | Jati Agung | 0 | 21 |
| 4. | Kalianda | 4 | 25 |
| 5. | Katibung | 0 | 12 |
| 6. | Ketapang | 0 | 17 |
| 7. | Merbau Mataram | 0 | 15 |
| 8. | Natar | 0 | 26 |
| 9. | Palas | 0 | 21 |
| 10. | Panengahan | 0 | 22 |
| 11. | Raja Basa | 0 | 16 |
| 12. | Sidomulyo | 0 | 16 |
| 13. | Sragi | 0 | 10 |
| 14. | Tanjung Bintang | 0 | 16 |
| 15. | Tanjung Sari | 0 | 8 |
| 16. | Way Panji | 0 | 4 |
| 17. | Way Sulan | 0 | 8 |
| Total | 4 | 256 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- ↑ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
- ↑ Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
