Kabupaten Lampung Tengah

Dari indonesiapedia

Kabupaten Lampung Tengah terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah 4.559,570 km² dengan jumlah penduduk 1.394.395 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro dari Kabupaten Lampung Tengah. [3]

Kedudukan Kabupaten Lampung Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah 4.559,570 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.388.094
2. Juni 2022 1.367.335
3. Desember 2022 1.368.298
4. Juni 2023 1.373.773
5. Desember 2023 1.378.441
6. Juni 2024 1.385.711
7. Desember 2024 1.394.395

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah dari 5 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 kecamatan, 10 kelurahan dan 301 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Anak Ratu Aji 0 6
2. Anak Tuha 0 12
3. Bandar Mataram 0 9
4. Bandar Surabaya 0 10
5. Bangun Rejo 0 17
6. Bekri 0 8
7. Bumi Nabung 0 7
8. Bumi Ratu Nuban 0 10
9. Gunung Sugih 4 11
10. Kalirejo 0 17
11. Kota Gajah 0 7
12. Padang Ratu 0 15
13. Pubian 0 20
14. Punggur 0 9
15. Putra Rumbia 0 10
16. Rumbia 0 9
17. Selagai Lingga 0 14
18. Sendang Agung 0 9
19. Seputih Agung 0 10
20. Seputih Banyak 0 13
21. Seputih Mataram 0 12
22. Seputih Raman 0 14
23. Seputih Surabaya 0 13
24. Terbanggi Besar 3 7
25. Terusan Nunyai 0 7
26. Trimurjo 3 11
27. Way Pangubuan 0 8
28. Way Seputih 0 6
Total 10 301

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024