Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Utara terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah 2.669,304 km² dengan jumlah penduduk 675.626 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 yang diundangkan pada 16 Agustus 1991 menetapkan pemekaran Kabupaten Lampung Barat dari Kabupaten Lampung Utara. [3]
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 menetapkan pemekaran Kabupaten Tulang Bawang dari Kabupaten Lampung Utara. [4]
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Way Kanan dari Kabupaten Lampung Utara. [5]
Kedudukan Kabupaten Lampung Utara sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. [6]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah 2.669,304 km². [7]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 648.770 |
| 2. | Juni 2022 | 652.623 |
| 3. | Desember 2022 | 657.608 |
| 4. | Juni 2023 | 662.946 |
| 5. | Desember 2023 | 666.618 |
| 6. | Juni 2024 | 672.594 |
| 7. | Desember 2024 | 675.626 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari 7 daerah pemilihan. [8]
Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 kecamatan, 15 kelurahan dan 232 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Abung Barat | 0 | 14 |
| 2. | Abung Kunang | 0 | 7 |
| 3. | Abung Pekurun | 0 | 9 |
| 4. | Abung Selatan | 0 | 16 |
| 5. | Abung Semuli | 0 | 7 |
| 6. | Abung Surakarta | 0 | 9 |
| 7. | Abung Tengah | 0 | 11 |
| 8. | Abung Timur | 0 | 12 |
| 9. | Abung Tinggi | 0 | 8 |
| 10. | Blambangan Pagar | 0 | 7 |
| 11. | Bukit Kemuning | 1 | 7 |
| 12. | Bunga Mayang | 0 | 11 |
| 13. | Hulu Sungkai | 0 | 10 |
| 14. | Kotabumi | 9 | 4 |
| 15. | Kotabumi Selatan | 5 | 9 |
| 16. | Kotabumi Utara | 0 | 8 |
| 17. | Muara Sungkai | 0 | 11 |
| 18. | Sungkai Barat | 0 | 10 |
| 19. | Sungkai Jaya | 0 | 9 |
| 20. | Sungkai Selatan | 0 | 11 |
| 21. | Sungkai Tengah | 0 | 8 |
| 22. | Sungkai Utara | 0 | 15 |
| 23. | Tanjung Raja | 0 | 19 |
| Total | 15 | 232 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
- ↑ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
