Kabupaten Lampung Utara

Dari indonesiapedia

Kabupaten Lampung Utara terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah 2.669,304 km² dengan jumlah penduduk 675.626 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Lampung yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 yang diundangkan pada 16 Agustus 1991 menetapkan pemekaran Kabupaten Lampung Barat dari Kabupaten Lampung Utara. [3]

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 menetapkan pemekaran Kabupaten Tulang Bawang dari Kabupaten Lampung Utara. [4]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Way Kanan dari Kabupaten Lampung Utara. [5]

Kedudukan Kabupaten Lampung Utara sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Agustus 2024. [6]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah 2.669,304 km². [7]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 648.770
2. Juni 2022 652.623
3. Desember 2022 657.608
4. Juni 2023 662.946
5. Desember 2023 666.618
6. Juni 2024 672.594
7. Desember 2024 675.626

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari 7 daerah pemilihan. [8]

Kepala Daerah

Kabupaten Lampung Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 kecamatan, 15 kelurahan dan 232 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Abung Barat 0 14
2. Abung Kunang 0 7
3. Abung Pekurun 0 9
4. Abung Selatan 0 16
5. Abung Semuli 0 7
6. Abung Surakarta 0 9
7. Abung Tengah 0 11
8. Abung Timur 0 12
9. Abung Tinggi 0 8
10. Blambangan Pagar 0 7
11. Bukit Kemuning 1 7
12. Bunga Mayang 0 11
13. Hulu Sungkai 0 10
14. Kotabumi 9 4
15. Kotabumi Selatan 5 9
16. Kotabumi Utara 0 8
17. Muara Sungkai 0 11
18. Sungkai Barat 0 10
19. Sungkai Jaya 0 9
20. Sungkai Selatan 0 11
21. Sungkai Tengah 0 8
22. Sungkai Utara 0 15
23. Tanjung Raja 0 19
Total 15 232

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024