Kabupaten Lima Puluh Kota
Kabupaten Lima Puluh Kota terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 3.273,405 km² dengan jumlah penduduk 402.788 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota berkedudukan di Sarilamak.
Wilayah administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 3.273,405 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 388.866 |
| 2. | Juni 2022 | 389.837 |
| 3. | Desember 2022 | 392.094 |
| 4. | Juni 2023 | 395.307 |
| 5. | Desember 2023 | 397.683 |
| 6. | Juni 2024 | 400.795 |
| 7. | Desember 2024 | 402.788 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota berkedudukan di Sarilamak.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 kecamatan dan 79 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
