Kabupaten Madiun

Dari indonesiapedia

Kabupaten Madiun terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Madiun adalah 1.113,627 km² dengan jumlah penduduk 737.875 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Madiun dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Madiun adalah 1.113,627 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 754.456
2. Juni 2022 755.423
3. Desember 2022 755.733
4. Juni 2023 758.517
5. Desember 2023 747.589
6. Juni 2024 739.230
7. Desember 2024 737.875

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 748.365 belum ada data
2. Kristen 5.878 belum ada data
3. Katolik 1.373 belum ada data
4. Hindu 46 belum ada data
5. Buddha 63 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 8 belum ada data
Total 755.733 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Madiun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Madiun terdiri atas 15 kecamatan, 8 kelurahan dan 198 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balerejo 0 18
2. Dagangan 0 17
3. Dolopo 2 10
4. Geger 0 19
5. Gemarang 0 7
6. Jiwan 0 14
7. Kare 0 8
8. Kebonsari 0 14
9. Madiun 1 12
10. Mejayan 3 11
11. Pilangkenceng 0 18
12. Saradan 0 15
13. Sawahan 0 13
14. Wonoasri 0 10
15. Wungu 2 12
Total 8 198

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024