Kabupaten Magetan

Dari indonesiapedia

Kabupaten Magetan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Magetan adalah 706,444 km² dengan jumlah penduduk 692.800 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Magetan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Magetan adalah 706,444 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 689.541
2. Juni 2022 689.898
3. Desember 2022 690.245
4. Juni 2023 691.618
5. Desember 2023 692.553
6. Juni 2024 692.298
7. Desember 2024 692.800

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 683.059 belum ada data
2. Kristen 5.074 belum ada data
3. Katolik 1.464 belum ada data
4. Hindu 102 belum ada data
5. Buddha 530 belum ada data
6. Konghucu 1 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 15 belum ada data
Total 690.245 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Magetan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Magetan terdiri atas 18 kecamatan, 28 kelurahan dan 207 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Barat 2 12
2. Bendo 1 15
3. Karangrejo 2 11
4. Karas 0 11
5. Kartoharjo 0 12
6. Kawedanan 3 17
7. Lembeyan 1 9
8. Magetan 9 5
9. Maospati 3 12
10. Ngariboyo 0 12
11. Nguntoronadi 0 9
12. Panekan 1 16
13. Parang 1 12
14. Plaosan 2 13
15. Poncol 1 7
16. Sidorejo 0 10
17. Sukomoro 1 13
18. Takeran 1 11
Total 28 207

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024