Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Manokwari adalah 2.764,187 km² dengan jumlah penduduk 205.212 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Manokwari dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Manokwari adalah 2.764,187 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 192.427 |
| 2. | Juni 2022 | 200.785 |
| 3. | Desember 2022 | 200.924 |
| 4. | Juni 2023 | 201.730 |
| 5. | Desember 2023 | 203.191 |
| 4. | Juni 2024 | 204.106 |
| 5. | Desember 2024 | 205.212 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Manokwari dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Manokwari terdiri atas 9 distrik, 9 kelurahan dan 164 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
