Kabupaten Mappi

Dari indonesiapedia

Kabupaten Mappi terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Mappi adalah 24.265,584 km² dengan jumlah penduduk 114.153 jiwa pada Desember 2024.\

Wilayah administrasi Kabupaten Mappi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Merauke dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Mappi adalah 24.265,584 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 107.995
2. Juni 2022 108.232
3. Desember 2022 108.467
4. Juni 2023 109.139
5. Desember 2023 110.291
6. Juni 2024 112.071
7. Desember 2024 114.153

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Mappi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Mappi terdiri atas 15 distrik, 2 kelurahan dan 162 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024