Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Minahasa Tenggara terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km² dengan jumlah penduduk 121.554 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara adalah 752,788 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 118.611 |
| 2. | Juni 2022 | 118.848 |
| 3. | Desember 2022 | 119.093 |
| 4. | Juni 2023 | 119.637 |
| 5. | Desember 2023 | 120.351 |
| 6. | Juni 2024 | 120.858 |
| 7. | Desember 2024 | 121.554 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Minahasa Tenggara terdiri atas 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
