Kabupaten Muaro Jambi

Dari indonesiapedia

Kabupaten Muaro Jambi terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muaro Jambi adalah 5.159,623 km² dengan jumlah penduduk 461.871 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.

Wilayah administrasi Kabupaten Muaro Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Batanghari. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muaro Jambi adalah 5.159,623 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 412.052
2. Juni 2022 422.051
3. Desember 2022 430.545
4. Juni 2023 435.678
5. Desember 2023 442.788
6. Juni 2024 449.751
7. Desember 2024 457.238
8. Juni 2025 461.871

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 237.481
2. Perempuan 224.390
Total 461.871

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Muaro Jambi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Muaro Jambi terdiri atas 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 150 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bahar Selatan 0 10
2. Bahar Utara 0 11
3. Jambi Luar Kota 1 19
4. Kumpeh 1 16
5. Kumpeh Ulu 0 18
6. Maro Sebo 1 11
7. Mestong 1 14
8. Sekernan 1 15
9. Sungai Bahar 0 11
10. Sungai Gelam 0 15
11. Taman Rajo 0 10
Total 5 150

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024