Kabupaten Nduga
Kabupaten Nduga terletak di Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nduga adalah 5.886,891 km² dengan jumlah penduduk 112.278 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan di Kenyam.
Wilayah administrasi Kabupaten Nduga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Pegunungan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Nduga adalah 5.886,891 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 110.468 |
| 2. | Juni 2022 | 110.676 |
| 3. | Desember 2022 | 110.822 |
| 4. | Juni 2023 | 111.063 |
| 5. | Desember 2023 | 111.269 |
| 6. | Juni 2024 | 111.597 |
| 7. | Desember 2024 | 112.173 |
| 8. | Juni 2025 | 112.278 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 59.062 |
| 2. | Perempuan | 53.216 |
| Total | 112.278 | |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan di Kenyam.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Nduga dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Nduga terdiri atas 32 distrik dan 248 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
