Kabupaten Nganjuk

Dari indonesiapedia

Kabupaten Nganjuk terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nganjuk adalah 1.289,067 km² dengan jumlah penduduk 1.152.575 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Nganjuk dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Nganjuk adalah 1.289,067 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.133.909
2. Juni 2022 1.134.617
3. Desember 2022 1.135.075
4. Juni 2023 1.139.617
5. Desember 2023 1.144.508
6. Juni 2024 1.148.611
7. Desember 2024 1.152.575

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.125.370 belum ada data
2. Kristen 6.516 belum ada data
3. Katolik 2.524 belum ada data
4. Hindu 327 belum ada data
5. Buddha 214 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 116 belum ada data
Total 1.135.075 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Nganjuk dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nganjuk terdiri atas 20 kecamatan, 20 kelurahan dan 264 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bagor 2 19
2. Baron 0 11
3. Berbek 0 19
4. Gondang 0 17
5. Jatikelan 0 11
6. Kertosono 1 13
7. Lengkong 0 16
8. Loceret 0 22
9. Ngajuk 13 2
10. Ngetos 0 9
11. Ngluyu 0 6
12. Ngronggot 0 13
13. Pace 0 18
14. Patianrowo 0 11
15. Prambon 0 14
16. Rejoso 0 24
17. Sawahan 0 9
18. Sukomoro 2 10
19. Tanjunganom 2 14
20. Wilangan 0 6
Total 20 264

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024