Kabupaten Pacitan

Dari indonesiapedia

Kabupaten Pacitan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pacitan adalah 1.434,818 km² dengan jumlah penduduk 588.718 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pacitan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pacitan adalah 1.434,818 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 597.998
2. Juni 2022 598.934
3. Desember 2022 599.182
4. Juni 2023 599.575
5. Desember 2023 597.390
6. Juni 2024 594.071
7. Desember 2024 588.718

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 598.254 belum ada data
2. Kristen 642 belum ada data
3. Katolik 269 belum ada data
4. Hindu 5 belum ada data
5. Buddha 3 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 599.182 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pacitan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pacitan terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 167 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Arjosari 0 17
2. Bandar 0 8
3. Donorojo 0 12
4. Kebonagung 0 19
5. Nawangan 0 9
6. Ngadirojo 0 18
7. Pacitan 5 20
8. Pringkuku 0 13
9. Punung 0 13
10. Sidomoro 0 10
11. Tegalombo 0 11
12. Tulakan 0 17
Total 5 167

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024