Kabupaten Pamekasan

Dari indonesiapedia

Kabupaten Pamekasan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pamekasan adalah 796,241 km² dengan jumlah penduduk 904.965 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pamekasan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pamekasan adalah 796,241 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 845.110
2. Juni 2022 857.264
3. Desember 2022 869.711
4. Juni 2023 876.699
5. Desember 2023 882.837
6. Juni 2024 889.798
7. Desember 2024 904.965

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 868.403 belum ada data
2. Kristen 606 belum ada data
3. Katolik 593 belum ada data
4. Hindu 1 belum ada data
5. Buddha 64 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 38 belum ada data
Total 869.711 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pamekasan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pamekasan terdiri atas 13 kecamatan, 11 kelurahan dan 178 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batumarmar 0 13
2. Galis 0 10
3. Kadur 0 10
4. Larangan 0 14
5. Pademawu 2 20
6. Pakong 0 12
7. Palengaan 0 12
8. Pamekasan 9 9
9. Pasean 0 9
10. Pegantenan 0 13
11. Proppo 0 27
12. Tlanakan 0 17
13. Waru 0 12
Total 11 178

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024