Kabupaten Paser

Dari indonesiapedia

Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.780,677 km² dengan jumlah penduduk 309.667 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Pasir. [1]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara dari Kabupaten Pasir. [2]

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 yang diundangkan pada 22 Agustus 2007 menetapkan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.780,677 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 288.225
2. Juni 2022 292.879
3. Desember 2022 296.582
4. Juni 2023 298.997
5. Desember 2023 303.424
6. Juni 2024 307.291
7. Desember 2024 309.667

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Paser dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Paser terdiri atas 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 139 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batu Engau 0 13
2. Batu Sopang 0 9
3. Kuaro 1 12
4. Long Ikis 1 25
5. Long Kali 1 22
6. Muara Komam 1 12
7. Muara Samu 0 9
8. Paser Belengkong 0 15
9. Tanah Grogot 1 15
10. Tanjung Harapan 0 7
Total 5 139

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024