Kabupaten Pidie Jaya

Dari indonesiapedia

Kabupaten Pidie Jaya terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pidie Jaya adalah 938,868 km² dengan jumlah penduduk 166.517 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di Meureudu.

Wilayah administrasi Kabupaten Pidie Jaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Pidie. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pidie Jaya adalah 938,868 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 159.941
2. Juni 2022 160.272
3. Desember 2022 160.828
4. Juni 2023 161.705
5. Desember 2023 163.591
6. Juni 2024 165.080
7. Desember 2024 166.517

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 160.806 belum ada data
2. Kristen 17 belum ada data
3. Katolik 5 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 0 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 160.828 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pidie Jaya dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pidie Jaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di Meureudu.

Kabupaten Pidie Jaya terdiri atas 8 kecamatan dan 222 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Bandar Baru 43
2. Bandar Dua 45
3. Jangka Buya 18
4. Meurah Dua 19
5. Meureudu 30
6. Panteraja 10
7. Trienggadeng 27
8. Ulim 30
Total 222

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024