Kabupaten Raja Ampat

Dari indonesiapedia

Kabupaten Raja Ampat terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah 7.425,239 km² dengan jumlah penduduk 73.748 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di Waisai.

Wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 yang diundangkan pada 8 Desember 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah 7.425,239 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 66.647
2. Juni 2022 66.793
3. Desember 2022 67.244
4. Juni 2023 67.704
5. Desember 2023 69.005
6. Juni 2024 70.810
7. Desember 2024 72.865
8. Juni 2025 73.748

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 38.363
2. Perempuan 35.385
Total 73.748

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di Waisai.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Raja Ampat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Raja Ampat terdiri atas 24 distrik, 4 kelurahan dan 117 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024