Kabupaten Rembang

Dari indonesiapedia

Kabupaten Rembang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Rembang adalah 1.038,320 km² dengan jumlah penduduk 665.501 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Rembang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Rembang adalah 1.038,320 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 646.477
2. Juni 2022 646.966
3. Desember 2022 651.704
4. Juni 2023 655.765
5. Desember 2023 659.603
6. Juni 2024 662.787
7. Desember 2024 665.501

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 645.768 belum ada data
2. Kristen 3.028 belum ada data
3. Katolik 2.228 belum ada data
4. Hindu 47 belum ada data
5. Buddha 463 belum ada data
6. Konghucu 44 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 126 belum ada data
Total 651.704 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Rembang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Rembang terdiri atas 14 kecamatan, 7 kelurahan dan 287 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bulu 0 16
2. Gunem 0 16
3. Kaliori 0 23
4. Kragan 0 27
5. Lasem 0 20
6. Pamotan 0 23
7. Pancur 0 23
8. Rembang 7 27
9. Sale 0 15
10. Sarang 0 23
11. Sedan 0 21
12. Sluke 0 14
13. Sulang 0 21
14. Sumber 0 18
Total 7 287

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024