Kabupaten Sambas

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sambas terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sambas adalah 5.928,221 km² dengan jumlah penduduk 651.246 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Bengkayang dari Kabupaten Sambas dan pemindahan ibukota Kabupaten Sambas dari Singkawang ke Sambas. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sambas adalah 5.928,221 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 640.189
2. Juni 2022 640.578
3. Desember 2022 640.838
4. Juni 2023 643.405
5. Desember 2023 645.598
6. Juni 2024 648.307
7. Desember 2024 651.246

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 568.466 belum ada data
2. Kristen 11.888 belum ada data
3. Katolik 18.529 belum ada data
4. Hindu 179 belum ada data
5. Buddha 38.746 belum ada data
6. Konghucu 3.028 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 2 belum ada data
Total 640.838 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dari 7 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sambas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sambas terdiri atas 19 kecamatan dan 195 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Galing 0 10
2. Jawai 0 13
3. Jawai Selatan 0 9
4. Paloh 0 8
5. Pemangkat 0 8
6. Sajad 0 4
7. Sajingan Besar 0 5
8. Salatiga 0 5
9. Sambas 0 18
10. Sebawi 0 7
11. Sejangkung 0 12
12. Selakau 0 11
13. Selakau Timur 0 4
14. Semparuk 0 5
15. Subah 0 13
16. Tangaran 0 8
17. Tebas 0 23
18. Tekarang 0 7
19. Teluk Keramat 0 25
Total 0 195

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024