Kabupaten Sampang

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sampang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sampang adalah 1.229,165 km² dengan jumlah penduduk 1.033.926 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sampang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sampang adalah 1.229,165 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.157.408
2. Juni 2022 1.158.477
3. Desember 2022 1.167.509
4. Juni 2023 981.488
5. Desember 2023 988.360
6. Juni 2024 1.007.272
7. Desember 2024 1.033.926

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 972.693 belum ada data
2. Kristen 193 belum ada data
3. Katolik 64 belum ada data
4. Hindu 2 belum ada data
5. Buddha 3 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 6 belum ada data
Total 972.961 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sampang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sampang terdiri atas 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 180 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banyuates 0 20
2. Camplong 0 14
3. Jrengik 0 14
4. Karangpenang 0 7
5. Kedungdung 0 18
6. Ketapang 0 14
7. Omben 0 20
8. Pangarengan 0 6
9. Robatal 0 9
10. Sampang 6 12
11. Sokobanah 0 12
12. Sreseh 0 12
13. Tambelangan 0 10
14. Torjun 0 12
Total 6 180

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024