Kabupaten Sanggau

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sanggau terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sanggau adalah 12.452,224 km² dengan jumlah penduduk 499.074 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sanggau dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Sekadau dari Kabupaten Sanggau. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sanggau adalah 12.452,224 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 489.605
2. Juni 2022 490.607
3. Desember 2022 490.805
4. Juni 2023 492.770
5. Desember 2023 494.044
6. Juni 2024 497.023
7. Desember 2024 499.074

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 165.867 belum ada data
2. Kristen 83.251 belum ada data
3. Katolik 237.933 belum ada data
4. Hindu 135 belum ada data
5. Buddha 3.393 belum ada data
6. Konghucu 101 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 125 belum ada data
Total 490.805 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sanggau dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sanggau terdiri atas 15 kecamatan, 6 kelurahan dan 163 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balai 0 12
2. Beduai 0 5
3. Bonti 0 9
4. Entikong 0 5
5. Tayan Hilir 0 15
6. Tayan Hulu 0 11
7. Jangkang 0 11
8. Kapuas 6 20
9. Kembayan 0 11
10. Meliau 0 19
11. Mukok 0 9
12. Noyan 0 5
13. Parindu 0 14
14. Sekayam 0 10
15. Toba 0 7
Total 6 163

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024