Kabupaten Seluma

Dari indonesiapedia

Kabupaten Seluma terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Seluma adalah 2.432,088 km² dengan jumlah penduduk 216.028 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Seluma adalah 2.432,088 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 213.662
2. Juni 2022 214.089
3. Desember 2022 214.245
4. Juni 2023 214.495
5. Desember 2023 214.500
6. Juni 2024 215.354
7. Desember 2024 216.028

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 210.125 belum ada data
2. Kristen 2.519 belum ada data
3. Katolik 282 belum ada data
4. Hindu 1.319 belum ada data
5. Buddha 0 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 214.245 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Seluma dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Seluma terdiri atas 14 kecamatan, 20 kelurahan dan 182 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Air Periukan 1 15
2. Ilir Talo 0 15
3. Lubuk Sandi 0 14
4. Seluma 7 0
5. Seluma Barat 0 9
6. Seluma Selatan 3 9
7. Seluma Timur 3 5
8. Seluma Utara 1 9
9. Semidang Alas 1 23
10. Semidang Alas Maras 1 25
11. Sukaraja 2 19
12. Talo 1 15
13. Talo Kecil 0 11
14. Ulu Talo 0 13
Total 20 182

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024