Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Sidenreng Rappang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah 1.935,326 km² dengan jumlah penduduk 332.560 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sidenreng Rappang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah 1.935,326 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 320.761 |
| 2. | Juni 2022 | 321.419 |
| 3. | Desember 2022 | 321.615 |
| 4. | Juni 2023 | 323.430 |
| 5. | Desember 2023 | 326.330 |
| 6. | Juni 2024 | 330.198 |
| 7. | Desember 2024 | 332.560 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 kecamatan, 38 kelurahan dan 68 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
