Kabupaten Sidenreng Rappang

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sidenreng Rappang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah 1.935,326 km² dengan jumlah penduduk 332.560 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sidenreng Rappang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah 1.935,326 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 320.761
2. Juni 2022 321.419
3. Desember 2022 321.615
4. Juni 2023 323.430
5. Desember 2023 326.330
6. Juni 2024 330.198
7. Desember 2024 332.560

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sidenreng Rappang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas 11 kecamatan, 38 kelurahan dan 68 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024