Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Sijunjung terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Dharmasraya dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. [3]
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. [4]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 240.211 |
| 2. | Juni 2022 | 240.469 |
| 3. | Desember 2022 | 240.798 |
| 4. | Juni 2023 | 242.188 |
| 5. | Desember 2023 | 244.342 |
| 6. | Juni 2024 | 245.936 |
| 7. | Desember 2024 | 247.323 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
