Kabupaten Sikka
Kabupaten Sikka terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sikka adalah 1.669,713 km² dengan jumlah penduduk 346.614 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sikka dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sikka adalah 1.669,713 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 327.254 |
| 2. | Juni 2022 | 328.199 |
| 3. | Desember 2022 | 330.476 |
| 4. | Juni 2023 | 333.712 |
| 5. | Desember 2023 | 337.011 |
| 6. | Juni 2024 | 340.916 |
| 7. | Desember 2024 | 346.614 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Sikka dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sikka terdiri atas 21 kecamatan, 13 kelurahan dan 181 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
