Kabupaten Situbondo

Dari indonesiapedia

Kabupaten Situbondo terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Situbondo adalah 1.654,705 km² dengan jumlah penduduk 691.635 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Situbondo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950 dengan nama Kabupaten Panarukan. [1]

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 yang diundangkan pada 19 September 1972 menetapkan perubahan nama Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Situbondo adalah 1.654,705 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 666.619
2. Juni 2022 667.036
3. Desember 2022 673.102
4. Juni 2023 678.469
5. Desember 2023 684.343
6. Juni 2024 688.525
7. Desember 2024 691.635

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 666.764 belum ada data
2. Kristen 4.445 belum ada data
3. Katolik 1.388 belum ada data
4. Hindu 138 belum ada data
5. Buddha 340 belum ada data
6. Konghucu 21 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 6 belum ada data
Total 673.102 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dari 7 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Situbondo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Situbondo terdiri atas 17 kecamatan, 4 kelurahan dan 132 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Arjasa 0 8
2. Asembagus 0 10
3. Banyuglugur 0 7
4. Banyuputih 0 5
5. Besuki 0 10
6. Bungatan 0 7
7. Jangkar 0 8
8. Jatibanteng 0 8
9. Kapongan 0 10
10. Kendit 0 7
11. Mangaran 0 6
12. Mlandingan 0 7
13. Panarukan 0 8
14. Panji 2 10
15. Situbondo 2 4
16. Suboh 0 8
17. Sumbermalang 0 9
Total 4 132

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024