Kabupaten Sumba Barat

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sumba Barat terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah 755,836 km² dengan jumlah penduduk 141.760 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumba Tengah dari Kabupaten Sumba Barat. [2]

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumba Barat Daya dari Kabupaten Sumba Barat. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah 755,836 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 149.641
2. Juni 2022 149.802
3. Desember 2022 150.271
4. Juni 2023 150.874
5. Desember 2023 145.156
6. Juni 2024 141.782
7. Desember 2024 141.760

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumba Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 6 kecamatan, 11 kelurahan dan 63 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024