Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Barat terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah 755,836 km² dengan jumlah penduduk 141.760 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumba Tengah dari Kabupaten Sumba Barat. [2]
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumba Barat Daya dari Kabupaten Sumba Barat. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumba Barat adalah 755,836 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 149.641 |
| 2. | Juni 2022 | 149.802 |
| 3. | Desember 2022 | 150.271 |
| 4. | Juni 2023 | 150.874 |
| 5. | Desember 2023 | 145.156 |
| 6. | Juni 2024 | 141.782 |
| 7. | Desember 2024 | 141.760 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat dari 4 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Sumba Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 6 kecamatan, 11 kelurahan dan 63 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
