Kabupaten Tanah Bumbu

Dari indonesiapedia

Kabupaten Tanah Bumbu terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu adalah 4.884,861 km² dengan jumlah penduduk 362.460 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.

Wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Maret 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu adalah 4.884,861 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 332.841
2. Juni 2022 337.170
3. Desember 2022 341.137
4. Juni 2023 343.741
5. Desember 2023 346.336
6. Juni 2024 351.327
7. Desember 2024 357.221
8. Juni 2025 360.073
9. Desember 2025 362.460

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 184.566
2. Perempuan 175.507
Total 360.073

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Bumbu terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 152 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Angsana 0 9
2. Batu Licin 2 7
3. Karang Bintang 0 12
4. Kuranji 0 7
5. Kusan Hilir 1 21
6. Kusan Hulu 0 11
7. Kusan Tengah 0 13
8. Mantewe 0 12
9. Satui 0 20
10. Simpang Empat 2 13
11. Sungai Loban 0 17
12. Teluk Kepayang 0 10
Total 5 152

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024