Kabupaten Tangerang

Dari indonesiapedia

Kabupaten Tangerang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tangerang adalah 1.028,335 km² dengan jumlah penduduk 3.459.706 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. [1]

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 yang diundangkan pada 27 Februari 1993 menetapkan pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Banten yang dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat. [3]

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kota Tangerang Selatan dari Kabupaten Tangerang. [4]

Kedudukan Kabupaten Tangerang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [5]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tangerang adalah 1.028,335 km². [6]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 3.185.552
2. Juni 2022 3.216.465
3. Desember 2022 3.273.321
4. Juni 2023 3.286.420
5. Desember 2023 3.309.365
6. Juni 2024 3.373.149
7. Desember 2024 3.459.706

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 3.070.659 belum ada data
2. Kristen 102.289 belum ada data
3. Katolik 43.273 belum ada data
4. Hindu 1.935 belum ada data
5. Buddha 54.251 belum ada data
6. Konghucu 753 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 161 belum ada data
Total 3.273.321 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari 6 daerah pemilihan. [7]

Kepala Daerah

Kabupaten Tangerang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Tangerang adalah Kota Tigaraksa.

Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balaraja 1 8
2. Cikupa 2 12
3. Cisauk 1 5
4. Cisoka 0 10
5. Curug 3 4
6. Gunung Kaler 0 9
7. Jambe 0 10
8. Jayanti 0 8
9. Kelapa Dua 5 1
10. Kemiri 0 7
11. Kosambi 3 7
12. Kresek 0 9
13. Kronjo 0 10
14. Legok 1 10
15. Mauk 1 11
16. Mekar Baru 0 8
17. Pagedangan 1 10
18. Pakuhaji 1 13
19. Panongan 1 7
20. Pasar Kemis 4 5
21. Rajeg 1 12
22. Sepatan 1 7
23. Sepatan Timur 0 8
24. Sindang Jaya 0 7
25. Solear 0 7
26. Sukadiri 0 8
27. Sukamulya 0 8
28. Teluknaga 0 13
29. Tigaraksa 2 12
Total 28 246

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
  5. Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024