Kabupaten Tapin

Dari indonesiapedia

Kabupaten Tapin terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapin adalah 2.155,939 km² dengan jumlah penduduk 202.061 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tapin adalah 2.155,939 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 190.954
2. Juni 2022 192.149
3. Desember 2022 194.850
4. Juni 2023 196.412
5. Desember 2023 197.893
6. Juni 2024 200.122
7. Desember 2024 202.061

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tapin dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tapin terdiri atas 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 126 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bakarangan 0 12
2. Binuang 3 8
3. Bungur 0 12
4. Candi Laras Selatan 0 12
5. Candi Laras Utara 0 13
6. Hatungun 0 8
7. Lokpaikat 1 8
8. Piani 0 8
9. Salam Babaris 0 6
10. Tapin Selatan 1 10
11. Tapin Tengah 0 17
12. Tapin Utara 4 12
Total 9 126

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024