Kabupaten Tebo

Dari indonesiapedia

Kabupaten Tebo terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tebo adalah 6.103,737 km² dengan jumlah penduduk 376.541 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tebo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tebo adalah 6.103,737 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 345.777
2. Juni 2022 350.234
3. Desember 2022 356.875
4. Juni 2023 359.906
5. Desember 2023 362.946
6. Juni 2024 367.251
7. Desember 2024 376.541

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 343.811 belum ada data
2. Kristen 10.474 belum ada data
3. Katolik 1.658 belum ada data
4. Hindu 18 belum ada data
5. Buddha 51 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 863 belum ada data
Total 356.875 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tebo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tebo terdiri atas 12 kecamatan, 7 kelurahan dan 122 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Muara Tabir 0 8
2. Rimbo Bujang 3 13
3. Rimbo Ilir 0 10
4. Rimbo Ulu 0 12
5. Serai Serumpun 0 8
6. Sumay 0 12
7. Tebo Ilir 1 11
8. Tebo Tengah 2 10
9. Tebo Ulu 1 16
10. Tengah Ilir 0 6
11. VII Koto 0 10
12. VII Koto Ilir 0 6
Total 7 122

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024