Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Timor Tengah Selatan terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah 3.931,747 km² dengan jumlah penduduk 490.642 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah 3.931,747 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 469.904 |
| 2. | Juni 2022 | 471.010 |
| 3. | Desember 2022 | 471.202 |
| 4. | Juni 2023 | 473.091 |
| 5. | Desember 2023 | 475.346 |
| 6. | Juni 2024 | 477.808 |
| 7. | Desember 2024 | 490.642 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri atas 32 kecamatan, 12 kelurahan dan 266 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
