Kabupaten Tuban

Dari indonesiapedia

Kabupaten Tuban terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tuban adalah 1.973,515 km² dengan jumlah penduduk 1.266.396 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tuban dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tuban adalah 1.973,515 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.223.418
2. Juni 2022 1.224.357
3. Desember 2022 1.244.636
4. Juni 2023 1.249.621
5. Desember 2023 1.258.368
6. Juni 2024 1.261.691
7. Desember 2024 1.266.396

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.236.911 belum ada data
2. Kristen 5.302 belum ada data
3. Katolik 1.744 belum ada data
4. Hindu 65 belum ada data
5. Buddha 339 belum ada data
6. Konghucu 140 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 135 belum ada data
Total 1.244.636 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tuban dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tuban terdiri atas 20 kecamatan, 17 kelurahan dan 311 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bancar 0 24
2. Bangilan 0 14
3. Grabagan 0 11
4. Jatirogo 0 18
5. Jenu 0 17
6. Kenduruan 0 9
7. Kerek 0 17
8. Merakurak 0 19
9. Montong 0 13
10. Palang 1 18
11. Parengan 0 18
12. Plumpang 0 18
13. Rengel 0 16
14. Semanding 2 15
15. Senori 0 12
16. Singgahan 0 12
17. Soko 0 23
18. Tambakboyo 0 18
19. Tuban 14 3
20. Widang 0 16
Total 17 311

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024