Kabupaten Wonosobo

Dari indonesiapedia

Kabupaten Wonosobo terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah 1.011,623 km² dengan jumlah penduduk 948.738 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Wonosobo berkedudukan di Wonosobo.

Wilayah administrasi Kabupaten Wonosobo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah 1.011,623 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 909.191
2. Juni 2022 915.634
3. Desember 2022 923.793
4. Juni 2023 929.917
5. Desember 2023 935.671
6. Juni 2024 942.199
7. Desember 2024 945.955
8. Juni 2025 948.738

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 483.959
2. Perempuan 464.779
Total 948.738

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Wonosobo berkedudukan di Wonosobo.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Wonosobo terdiri atas 15 kecamatan, 29 kelurahan dan 236 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Garung 1 14
2. Kalibawang 0 8
3. Kalikajar 1 18
4. Kaliwiro 1 20
5. Kejajar 1 15
6. Kepil 1 20
7. Kertok 2 19
8. Leksono 1 13
9. Mojotengah 3 16
10. Sapuran 1 16
11. Selomerto 2 22
12. Sukoharjo 0 17
13. Wadaslintang 1 16
14. Watumalang 1 15
15. Wonosobo 13 7
Total 29 236

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024