Kota Administrasi Jakarta Utara

Dari indonesiapedia

Kota Administrasi Jakarta Utara terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara adalah 147,534 km² dengan jumlah penduduk 1.832.032 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 yang diundangkan pada 28 Agustus 1978. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara adalah 147,534 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.864.471
2. Juni 2022 1.865.647
3. Desember 2022 1.873.064
4. Juni 2023 1.876.056
5. Desember 2023 1.873.096
6. Juni 2024 1.839.801
7. Desember 2024 1.832.032

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.445.128 belum ada data
2. Kristen 200.505 belum ada data
3. Katolik 94.362 belum ada data
4. Hindu 4.404 belum ada data
5. Buddha 128.234 belum ada data
6. Konghucu 375 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 56 belum ada data
Total 1.873.064 belum ada data

Pemerintahan

Kepala Daerah

Kota Administrasi Jakarta Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang diangkat oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.[3]

Wilayah Administrasi

Kota Administrasi Jakarta Utara terdiri atas 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan
1. Cilincing 7
2. Kelapa Gading 3
3. Koja 6
4. Pademangan 3
5. Penjaringan 5
6. Tanjung Priok 7
Total 31

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta